Persiapkan diri Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena sebentar lagi akan digelar penerimaan CPNS 2014 dari jalur Umum. berikut adalah jadwal tahapan Pelaksanaan Penerimaan CPNS Tahun 2014.
Pemerintah Republik Indonesia akan segera membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014. Seleksi pendaftaran CPNS 2014 pun akan dibuka bagi seluruh masyarakat pada bulan Agustus 2014.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, masyarakat luas tanpa kecuali dipersilakan mendaftar pos-pos lowongan yang dibuka. "Instansi yang membuka formasi CPNS 2014 dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014," ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Masyarakat yang ingin mendaftar secara langsung via dunia maya diperkenankan mengunjungi laman http://panselnas.menpan.go.id. Laman ini akan memuat pendaftaran resmi untuk segala posisi di kementerian maupun pemerintah daerah. Laman ini akan menerima pendaftaran online pada 25-29 Agustus 2014.
Para pendaftar seleksi CPNS tahun ini harus melewati serangkaian ujian. Ujian yang akan dilewati dalam tahap awal yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan ujian ini dimulai pada 1 September 2014 sampai selesai dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT.
Instansi terkait akan menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). "Instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. Jadwal pengumuman masih bersifat sementara dan sewaktu waktu bisa berubah sesuai dengan perkembangan," tutupnya. Sumber : www.republika.co.id
Baca Juga :
Kementrian / Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2014Pemda / Pemkot Yang buka Lowongan CPNS 2014
LANGGANAN ARTIKEL KE e-mail ANDA !
View the Original article
Jadwal Pelaksanaan Tahapan Penerimaan CPNS
Thursday, July 31, 2014
Labels:
Jadwal,
Pelaksanaan,
Penerimaan,
Tahapan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 comments:
Post a Comment